SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 59 TAHUN 2022 DAN PENGHARGAAN SKPD DILINGKUNGAN KABUPATEN KOLAKA. 30 AGUSTUS 2022
ASISTEN III Sekretariat Kab.Kolaka, Drs. WARDI, M.Si, Mewakili Bupati Kolaka, menghadiri dan membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2022 dan penghargaan SKPD di ruang rapat Sasana Praja Pemkab Kolaka.
Acara sosialisasi tersebut hadir, Kepala KPP Pratama Kolaka Jarot Sri Raharjo, Kepala BPKAD Hj Andi Tenri Gau, SE.,MM, Kepala Seksi Pengawasan III Taufik Haris Edina, SE.,M.Si, Para Kepala OPD Lingkup Pemerintahan Daerah Kab.Kolaka, Camat Se-Kabupaten Kolaka, PPK-SKPD, Bendahara Pengeluaran Pembantu Unit SKPD Se-Kab.Kolaka Serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati Kolaka, dimana diwakili dan dibacakan Oleh Asisten III Sekertariat Kab.Kolaka mengungkapkan, " Atas nama pribadi dan Pemerintah, saya mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Kolaka dan BKAD Kab.Kolaka yang telah menginisiasi kegiatan ini. Dan sosialisasi ini menjadi kesempatan dialogis bagi seluruh yang hadir disini. Untuk memperjelas kewajiban dalam perpajakan, mekanisme penetapan pajak untuk setiap transaksi yang dilakukakn.
Sebagaimana kita ketahui bersama, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, termasuk dalam pembangunan negara diberbagai aspek. Selain itu, pajak menempati posisi yang vital dalam rangka menjaga stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, dengan mengatur peredaran uang dimasyarakat.
Namun demikian karna terjadinya Pandemi Covid-19 selama 2 tahun ini, menyebabkan penerimaan pajak terganggu, seiring dengan melemahnya sendi-sendi perekonomian bangsa.
Olehnya itu, saya menghimbau kepada seluruh pengelola keuangan yang hadir, mari kita tertib melaporkan dan membayar pajak, yang mana nantinya akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur dan non infrastruktur, bahwa jika kita ingin pembangunan berjalan lancar, maka tertiblah dalam melaporkan dan membayar pajak.
Saya berharao KPP Pratama Kolaka dapat terus melanjutkan kerjasama, baik dibidang rekonsiliasi penerimaan pajak pusat bersama KPPN, monitoring dan evaluasi pajak dana desa di Kecamatan-kecamatan, maupun sosialisasi peraturan perpajakan terkait lainnya".
Komentar