RAPAT PARIPURNA ( PEMBICARAAN TK. II ) DPRD KABUPATEN KOLAKA DALAM RANGKA PERSETUJUAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG APBD KABUPATEN KOLAKA TAHUN ANGGARAN 2023
Bupati Kolaka H. Ahmad Safei, SH.,MH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kab.Kolaka dalam rangka Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah APBD Kab.Kolaka tahun anggaran 2023.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD kolaka, Wakil Ketua DPRD kolaka, Para Anggota DPRD Kab.Kolaka, Asisten II Setda kab.kolaka, Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, Ketua Pengadilan Agama Kolaka, Kepala Kantor Kementerian Agama Kolaka atau yang mewakili, Forkopimda, Para Kepala OPD, Ketua Komisioner KPU kab.kolaka, Ketua dan Komisioner Bawaslu Kab.Kolaka, Para Camat, Lurah, desa, serta undangan lainnya yang sempat hadir.
Dalam sambutannya, atau Pendapat akhir Bupati Kolaka dalam rapat Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah APBD tahun 2023 memjelaskan "dalam pelaksanaan dan persiapan kegiatan dikab.kolaka kita sudah lakukan dengan tercapainya kinerja pembangunan daerah keuangan daerah yang dimana menjadi faktor penentu dimana kita harus benar-benar merencanakan dan mempersiapkan secara matang sehingga tujuan dari pembangunan yang kita lakukan akan tercapai.
Selain itu sebagaimana kita ketahui beberapa tahun terakhir ini, dana-dana pusat selalu digunakan untuk kegiatan lain yang kadang kala tidak paralel dengan perencanaan kita.olehnya itu Pemerintah Daerah menyadari tentu tidak semua unsur dan kebutuhan dapat kita tanggung, kita mengakui bahwa kemampuan anggaran kita masih terbatas, oleh sebab itu kiranya dapat dipahami jika ada suatu output kegiatan yang belum sesuai dengan keinginan karena keterbatasan anggaran yang kita miliki.
Akan tetapi tentunya hal itu akan kita perhatikan pada tahun-tahun berikutnya dengan telah disetujuinya rancangan anggaran belanja pendapatan daerah tahun anggaran 2023 ini maka eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangannya untuk mewujudkan keberhasilan penataan pembangunan karena sebagimana dimalkan undang-undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah hal yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah Bupati Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Muda-mudahan ini akan dapat menjadi kebijakan publik yang tepat, sesuai dengan kebutuhan serta fokus pada peningkatan ekonomi kerakyatan demi kemakmuran dan kesejahteraan Kab.Kolaka.
Komentar