detail

Rapat Paripurna Dprd Kabupaten Kolaka Dalam Rangka Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Tentang Perubahan Apbd Kab Kolaka Tahun Anggaran 2022

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN KOLAKA DALAM RANGKA PERSETUJUAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TENTANG PERUBAHAN APBD KAB.KOLAKA TAHUN ANGGARAN 2022

Blog Single

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Dalam Rangka Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka tentang perubahan APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2022 yang digelar di Aula Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka, Jumat (30/9/2022).

Rapat paripurna tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kolaka Ir.Syaifullah Halik yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD I Ketut Arjana.

Turut hadir pada rapat tersebut Bupati Kolaka H. Ahmad Safei,SH.,MH, Wakil Bupati Kolaka H. Muh. Jayadin, SE.,ME, Jajaran Forkopimda atau yang mewakili, Kepala Kantor Kementerian Agama, Anggota DPRD, Kepala SKPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Kolaka menyampaikan atas persetujuan bersama pemerintah daerah dan DPRD terhadap perubahan APBD Kab.Kolaka Tahun Anggaran 2022 tersebut, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama yang telah terjalin dan terpelihara dengan baik antara Lembaga Legislatif dan Eksekutif.

Perubahan APBD yang baru saja disetujui, belum semuanya mampu menjawab berbagai aspirasi maupun usul-usul pembangunan dari masyarakat. Tentu hal ini bukan berarti mengesampingkan atau mengurangi tingkat urgensinya melainkan disesuaikan dengan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Oleh karena itu, saya meminta kepada pimpinan perangkat daerah agar mengambil langkah-langkah percepatan pelaksanaan program kegiatan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan perubahan APBD melalui peningkatan kinerja.

Sesuai  dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Ranperda perubahan APBD yang baru saja disetujui bersama antara pemerintah dan DPRD dan akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Kita berharap semoga hasil evaluasi tersebut dapat diselesaikan dengan waktu yang cepat sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Bagikan halaman ini:

Postingan Terkait :

Komentar