RAPAT MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN. 30/8/2023
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Kolaka dalam hal ini diwakili oleh Pj. Sekda kab.Kolaka, Drs. H. Muh. Bakri, SH.,MH, Kepala BPJS Provinsi Sultra, Para Kepala OPD, Kepala BPJS Kab.Kolaka, serta undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati Kolaka, yang dibawakan oleh Pj. Sekda Kab.Kolaka menerangkan bahwa, " Dalam pelaksanaanya BPJS ketenagakerjaan akan sulit menjalankan amanah ini jika tidak ada dukungan dari berbagai pihak karena sesuai instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan kita semua diminta untuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status non aparatur sipil negara merupakan peserta aktif BPJS ketenagakerjaan.
Untuk itu pemerintah daerah perlu bersinergi agar program pemerintah ini berjalan dengan baik, dalam hal kepesertaan, jajaran pemerintah daerah kabupaten kolaka telah memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada 3.700 pegawai non ASN dan 1.500 pekerja rentan.
Untui itu, mari kita bersama mendorong dan mendukung pelaksanaan program strategi nasional ini sebagai bagian dari program prioritas kita masing-masing memberikan perlindungan sosial kepada saudara-saudara kita, pekerja rentan/miskin yang belum tersentuh, utamanya yang bekerja pada instansi kita dan ini tentu akan menjadi ladang pahala bagi kita." Ungkapnya.
Komentar