detail

Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Kepegawaian Bagu Aparatur Sipil Negara Diwilayah Kecamatan Se Kab Kolaka Tahun 2022

RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KEPEGAWAIAN BAGU APARATUR SIPIL NEGARA DIWILAYAH KECAMATAN SE-KAB.KOLAKA TAHUN 2022

Blog Single

Asisten III bidang Administrasi Umum Setda Kab.Kolaka Drs. Wardi,M.Si, membuka acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi 

Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian Bagi Aparatur Sipil Negara di Wilayah Kecamatan Se-Kabupaten Kolaka tahun 2022 yang di dampingi Sekretaris BKD Supandi,SE, Kepala BKPSDM Hj.Andi Wahidah, S.Pd,.MM , Anggota DPR Firlan Muharram Alimsyah,S.Pd di Aula Sasana Praja, Senin (24/10/2022). 

Dalam sambutannya Sekretaris BKD Supandi, SE menyatakan bahwa yang pertama pelaksanaan perundang-undangan nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara selanjutnya peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen kepegawaian Negeri Sipil bertujuan pelaksanaan rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian bertujuan meningkatkan sinergis kolaborasi dalam pengelolaan manajemen ASN dan penyelesaian permasalahan kepegawaian. 

Khususnya aparatur yang ada di kecamatan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur sipil negera terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, peserta jumlah yang direncanakan untuk mengikuti rapat koordinasi dan sosialisasi menurut perundang-undangan ini berjumlah 123 orang masing-masing yang terdiri dari dari pimpinan kerja dari pejabat kepegawaian dari kantor Kecamatan Kelurahan, Puskesmas dan para kepala sekolah Kecamatan Kolaka Latambaga dan Wundulako. 

Sementara itu, Asisten III bidang Administrasi Umum Setda Kab.Kolaka Drs.Wardi,M.Si  menyampaikan bahwa kalau kita bicara aparatur sipil negara yang kita kenal kemarin sebagai PNS pegawai negeri sipil tentunya yang terkait dengan manajemen kepegawaian yang cukup lemah dan berbicara dengan pemimpin ada etika dan ada disiplin. Kegiatan ini karena yang namanya aparatur sipil negara harus kita lakukan pendataan.

Selesai melakukan pendataan biasanya kalau kita melakukan inilah aparatur sipil negara tidak berbasis TNI, Polri tapi kita setelah menjadi ASN harus dibentuk kepribadiannya.

Setelah sosialisasi sudah harus terbentuk kepribadiannya sebagai aparatur sipil negara. Peraturan ini tidak boleh memposisikan diri di mana kita kerja di situlah dikatakan bahwa saya Pegawai, dimana saja ditempatkan bahwa selalu aparatur sipil negara siap melakukan pelayanan.

Bagikan halaman ini:

Postingan Terkait :

Komentar