detail

Pendamping Penyelesaian Penilaian Mandiri Dan Penjaminan Kualitas Serta Evaluasi Penjaminan Kualitas Penyelenggaraan Spip Terintegrasi Kab Kolaka

PENDAMPING PENYELESAIAN PENILAIAN MANDIRI DAN PENJAMINAN KUALITAS, SERTA EVALUASI PENJAMINAN KUALITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI KAB.KOLAKA

Blog Single

PENDAMPING PENYELESAIAN PENILAIAN MANDIRI DAN PENJAMINAN KUALITAS, SERTA EVALUASI PENJAMINAN KUALITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI KAB.KOLAKA

Wakil Bupati Kolaka H. Muh.Jayadin, SE.,ME membuka secara resmi kegiatan Penyelesaian Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas Serta Evaluasi Penjaminan Kualitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi pada Kabupaten Kolaka yang dilaksanakan di Aula Kantor Inspektorat Kolaka, Kamis (13/10/2022).

Turut hadir pada kegiatan ini bapak Korwas APD bersama tim pendamping BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara, Inspektur Daerah Kab.Kolaka atau yang diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Narto Tonggo, SH. M.Si, serta pejabat perencanaan seluruh SKPD.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Kolaka menyampaikan, sistem pengendalian intern pemerintah adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan , pengamanan aset , dan ketaatan terhadap peraturan . Selanjutnya SPIP didefinisikan sebagai SPI yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.

Penyelenggaraan SPIP ini diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Penerapan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan pemerintah daerah Kab. Kolaka diharapkan menjadi tanggung jawab bersama tidak hanya pada pimpinan pemerintah Kab.Kolaka tetapi hingga kepada masing-masing staf yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Kab.Kolaka.

Kabupaten Kolaka menargetkan maturitas SPIP berada di level 3.  Pada tahun 2018 penilaian maturitas SPIP pada pemerintah daerah Kab.Kolaka mendapatkan level 3 (terdefinisi) dan pada tahun 2021 setelah maturitas SPIP terintegrasi dengan manajemen risiko indeks (MRI) dan indeks efektivitas pengendalian Korupsi atau (IEPK) penilaian maturitas SPIP Pemerintah Daerah Kab. Kolaka yang dilakukan secara baseline oleh BPKP mendapatkan level 2,841 (berkembang), dengan maksud pemerintah daerah kab.kolaka telah mampu mendefinisikan kinerjanya dengan baik tetapi strategi pencapaian kinerjanya masih belum relevan serta pelaksanaan pengendalian masih sebatas pemenuhan nilai tersebut menurun dari target yang ingin dicapai Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.

Untuk itu, diharapkan pada Tahun 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka kembali mendapatkan level 3 dalam penilaian maturitas SPIP terintegrasi.

Bagikan halaman ini:

Postingan Terkait :

Komentar