SOSIALISASI DAN PELATIHAN P3DN SERTA PENERAPAN TKDN DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KAB.KOLAKA TAHUN 2022
Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kolaka Mustajab, SE.,M.Si yang dalam hal ini mewakili Bupati Kolaka membuka secara resmi acara Sosialisasi dan Pelatihan P3DN serta Penerapan TKDN dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kab.Kolaka Tahun 2022 di Aula Rumah Adat Kolaka, Rabu (30/11/2022).
Turut hadir pada kegiatan ini Kepala BPKP Prov.Sultra yang diwakili oleh Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Perwakilan BPKP Prov.Sultra beserta rombongan, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kab.Kolaka, Serta para Kepala SKPD lingkup Pemda Kab.Kolaka dan para peserta sosialiasi dan pelatihan lainnya.
Dalam sambutannya Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab.Kolaka Mustajab, SE.,M.Si mengatakan, saya sangat mengapresiasi kegiatan ini dan sangat penting untuk di ikuti, karena kita harus bisa mengenal produk dalam negeri dan memakainya.
"Produk dalam negeri wajib kita pakai dan gunakan, karena didasari implementasi P3DN dan beberapa peraturan perundang-undangan terkait, diantaranya undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian yang menyebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri disetiap pengadaan barang dan jasa",ujarnya.
Sosialisasi ini adalah suatu forum yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk menunjukkan kinerjanya dalam rangka meningkatkan pengawasan pelaksanaan penggunaan produk barang/jasa dalam negeri di lingkungan instansi pemerintah, lembaga pemerintah lainnya agar lebih efektif.
"Saya harapkan kepada peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, menyimak secara cermat materi yang akan disampaikan oleh pemateri/narasumber, sehingga kegiatan ini dapat memberikan kontribusi yang nyata untuk pelaksanaan P3DN di daerah kita", harapnya.
Sehingga dapat menguatkan sinergi antara pelaku usaha dengan pemerintah dalam upaya menciptakan ekosistem pengadaan barang/jasa yang mampu mendukung produk dalam negeri tumbuh, usaha mikro kecil yang tangguh.
Tak hanya itu, Asisten II juga mengharapkan bahwa kegiatan ini benar-benar dapat dioptimalkan untuk dapat menyelesaikan permasalahan pelaksanaan P3DN (Pemahaman Pengunaan Produk Dalam Negeri), dan semoga hasil dari sosialisasi ini pelaksanaan P3DN m dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya upaya percepatan aktivitas tim P3DN di Kabupaten Kolaka, pengetahuan tentang tafsiran final terhadap permasalahan kebenaran besaran capaian TKDN dan memberikan peluang bagi para pelaku industri UMKM dan Koperasi agar dapat terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah daerah melalui E-Catalog.
Komentar