detail

Rapat Koordinasi Aksi Konvergensi Stunting Aksi 4 Penyusunan Peraturan Bupati Tentang Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Kolaka Tahun 2022 03 11 2022

RAPAT KOORDINASI AKSI KONVERGENSI STUNTING (AKSI 4) PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI TENTANG PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022. 03/11/2022

Blog Single

Wakil Bupati Kolaka, H. Muhammad Jayadin, SE.,ME, selaku Ketua TPPS Kab.Kolaka menghadiri dan membuka Rapat Koordinasi Aksi Konvergensi Stunting (Aksi 4) yang didampingi oleh Sekda Kab.Kolaka Drs. H. Poitu Murtopo, M.Si, Kepala Bappeda kab.kolaka  H. Sjamsul Kadar, SE., M.Si, dan lukman Nur Hakim yang dimana, sebagai nara sumber Bina Bangda Kemendagri. yang dilaksanakan di Aula BAPPEDA Kab.kolaka.

Turut hadir dalam acara tersebut, para Kepala SKPD Lingkup Pemda Kab.Kolaka,  Kepala Kantor Kemenag Kab.Kolaka, Para Camat Se-Kab Kolaka, Para Lurah, dan Kepala Desa, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Wakil Bupati Kolaka, sekaligus Membuka acara Rapat Koordinasi tersebut menjelaskan bawa,  " Rapat Koordinasi yang kita laksanakan hari ini merupakan rangkaian dari aksi 8 aksi konvergensi stunting yang harus dilakukan dan akan dilaksanakan secara paralel selama 3 hari mulai dari pelaksanaan Rapat Koordinasi (Aksi4) penyusunan peraturan Bupati percepatan penurunan stunting kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Aksi 6 sistem manajemen data stunting serta pelaksanaan pertemuan strategi komunikasi perubahan perilaku pencegahan stunting.

Dengan terbitnya peraturan presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang rencana Aksi Nasional penurunan angka stunting indonesia (RAN-PASTI) tahun 2021-2024, semakin memperkuat landasan hukum dan kebijakan percepatan penurunan stunting yang memuat beberapa penyesuaian kebijakan strategis di antaranya terkait sasaran prioritas penguatan kelembagaan intervensi layanan serta sistem pelaporan dan evaluasi.

Diharapkan dengan diterbitkannya peraturan Bupati tentang percepatan penurunan stunting dapat memberikan kepastian hukum yang digunakan sebagai rujukan bagi OPD, Kecamatan, Desa dan Kelurahan dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung upaya pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Kolaka.

Pada kesempatan ini saya melaporkan beberapa hal terkait pelaksanaan upaya percepatan penurunan stunting dikab.kolaka tahun 2022 :

1. Tim koordinasi percepatan penurunan stunting (TPPS) telah tebentuk mulai dari TPPS Kabupaten, TPPS Kecamatan, TPPS Desa/Kelurahan diharapkan dengan terbentuknya tim tersebut bisa lebih meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam upaya percepatan penurunan stunting.

2. Prevalensi stunting kabupaten kolaka tahun 2021 berdasarkan data SSGBI sebesar 26,5% masih dibawah angka prevalensi Provinsi Sultra sebesar 30,2% masih membutuhkan kerja keras untuk mencapai target prevalensi stunting nasional sebesar 14% ditahun 2024.

Bagikan halaman ini:

Postingan Terkait :

Komentar