PENYERAHAN ZAKAT BUPATI KOLAKA DAN PEJABAT DAERAH DAN ASN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA.
Salah satu kewajiban dalam bulan suci ramadhan yaitu membayar zakat, hari ini senin. (10-04-2023) Bertempat di ruang kerja bapak bupati kolaka H. Ahmad safei, SH., MH, bersama kepala OPD, kepala bagian lingkup pemerintah daerah kabupaten kolaka penyerahan yang di terima oleh pengurus baznas kab. Kolaka.
Kita berharap kepada seluruh masyarakat kabupaten kolaka terkhusus kepada seluruh ASN agar kiranya dapat menyerahkan zakatnya kepada baznas karena zakat ini merupakan kewajiban kita sebagai umat islam zakat fitrah ini mutlak kita harus bayar, agar benar kita keluar dari bulan suci ramadhan dalam keadaan fitrah.
Selanjutnya zakat yang kita bayarkan ini sesuai dengan ketentuan akan di kembalikan atau akan di serahkan kepada saudara-saudara kita yang kurang mampu, kaum duafa dan anak2 yatim piatu tentu penyalurannya akan di laksanakan oleh lembaga yang telah di tunjuk oleh pemerintah dalam hal ini baznas dan lembaga pengurus zakat lainnya.
Komentar